02 Oktober 2009

Koperasi yang Berhasil

Apa itu koperasi? Koperasi merupakan suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Koperasi harus menjalankan satu atau beberapa usaha di bidang ekonomi. Koperasi melakukan kegiatan usaha bukan semata-mata mencari keuntungan tetapi untuk mempertinggi kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitamya. Salah satu contohnya adalah koperasi simpan pinjam. Pada akhir-akhir ini, koperasi simpan pinjam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia untuk mengurangi kemiskinan. Koperasi simpan pinjam menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan kepada anggotanya. Alhasil, anggota bisa berkembang, maju dan mencapai status kehidupan yang lebih baik.

Sebagai contoh, koperasi simpan pinjam Jasa. Koperasi tersebut mempunyai visi agar terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia, serta beberapa misi sebagai berikut :
  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.

Seperti halnya organisasi yang lain, koperasi ini membutuhkan serta telah mempunyai manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Kemajuan perkembangan organisasi koperasi ini dapat dilihat dari beberapa prestasinya yaitu : Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981, Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982 – 1986, Koperasi Berprestasi Tahun 1999, Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 sampai saat ini, dan lain sebagainya.

0 comment:

Posting Komentar